Minggu, 06 Juli 2008

FASHION BRANDING 3



MENCARI PERSAMAAN SEMACAM ITU, KAN PENJIPLAKAN ?

Penjiplakan itu warnanya banyak. Alasannya banyak. Alasannya ekonomi pasti. Mereka tak mau bersusah-susah bikin pabrik sendiri, menjahit sendiri, label sendiri, tidak sempat. “Udah yang cepet aja deh, pokoknya mirip – mirip, kasih nama miring sedikit, pasti orang mau beli !” Tapi karena Indonesia Negara yang konsumtif, mudah sekali dikelabuhi oleh yang mirip – mirip. Kalau kita tak mau dijiplak orang, pintu kita cukup rapat tidak, biar tidak dicuri ? Kalau tak mau dijiplak, jangan dulu marahin yang jiplak. Tuntut silahkan, tapi introspeksi dulu, pintunya ditutup, tidak ?

MAKSUDNYA PINTU DITUTUP ?

Nomor satu, yang namanya ID (Identitas – Red) itu intellectual property. Di secure, nggak ? Di daftarkan, nggak ? Di Hak Cipta, nggak ? Dilindungi nggak, dengan undang-undang? Misalnya, saya punya bentuk begini, kemudian saya daftarkan, maka bentuk ini dengan segala mutasinya dilindungi undang-undang. Kalau ada yang mirip tinggal bawa, “Kenapa kamu jiplak punya saya? Karena bentuk ini dan semua permutasinya milik saya, walau ujungnya kamu begituin, dasarnya tetap milik saya. Kamu jiplak saya !” Kalau dia begitu kuat tutup pintu ini, siapa yang berani jiplak ? Lihat Microsoft, siapa yang berani jiplak ? Kenapa ? Karena dia membangun intellectual secure property-nya dengan men- secure intellectual property-nya. Kasus lain, misalnya anda punya brand yang sudah jalan, tapi saya tahu anda belum daftarin, lalu diam-diam saya daftarin, dan saya dapat lisensinya. Sudah saya bangun brandnya, Anda ngomel-ngomel “Saya pakai duluan !”. Boleh saja anda pakai duluan, yang punya suratnya saya. Kalau dulu teorinya siapa yang pakai duluan, sekarang tidak boleh. Siapa yang daftarin duluan, itu punya dia.

SEBENARNYA BIAYA DAFTAR SEKARANG INI, MAHAL TIDAK ?

Cuma satu juta rupiah….

MURAH JUGA ,YA. TAPI KENAPA MASIH BANYAK YANG TIDAK MENDAFTAR ?

Mungkin karena informasi terbatas, dia tidak mengakses informasi, atau tidak punya akses terhadap informasi, jadi tidak mengetahui sebetulnya perlindungan apa yang bisa dia dapatkan. Saya minta semua desainer yang kerja di sini, tidak boleh bawa pekerjaan ke luar kantor. Dia tidak boleh klaim apapun dari semua pekerjaan yang pernah dia lakukan di sini. Mereka mengatakan, tapi saya kan mencipta. Saya bilang, “Tidak, kamu mencipta karena saya suruh, Di dalam undang-undang hak cipta dikatakan, yang memesan adalah pemilik hak ciptanya”. Saya pernah diomeli sama pembaca Concept, katanya serakah. Saya hanya proteksi diri saya sendiri. Boleh-boleh saja, kan ?

Lalu…..?

Tidak ada komentar: